adityabowie
12 Aug 2009 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia se-Jawa dan Lampung mengeluarkan fatwa bahwa kesenian tradisional debus dengan menggunakan bantuan jin, setan, dan mantera-mantera hukumnya adalah haram karena termasuk kategori sihir.

Ketua MUI Provinsi Banten bidang Ormas dan Hubungan Luar Negeri, KH Aminuddin Ibrahim, di Serang, Rabu (12/8), mengatakan, dalam rakorda MUI se-Jawa dan Lampung tersebut dibahas bahwa debus dan atraksi-atraksi sejenisnya dalam pandangan Islam ada yang dibolehkan namun ada yang tidak dibolehkan.

Menurut Aminuddin, di antaranya yang tidak dibolehkan tersebut adalah atraksi-atraksi yang menggunakan bantuan tenaga jin, setan, atau mantera-mantera, karena termasuk sihir dan perbuatan syirik, termasuk di dalamnya debus yang menggunakan kekuatan tersebut maupun dengan ayat-ayat Alquran yang dibolak-balik.

"Tetapi kalau kemampuan itu diperoleh dari latihan keterampilan dan oleh tubuh tidak ada masalah asal jangan dicampur-campur juga," katanya usai penutupan rakor tersebut. Fatwa tersebut bukan bertujuan menghilangkan nilai seni dan budaya dari debus yang selama ini menjadi ciri khas atau ikon suatu daerah seperti di Banten, tetapi berlaku untuk di semua daerah mana pun juga.

Dalam fatwa tersebut, MUI menimbang bahwa debus serta hal-hal lain yang sejenis akhir-akhir ini semakin merebak dengan bebas dan tersiar secara luas di tengah-tengah masyarakat, baik melalui media cetak dan elektronik, maupun media komunikasi modern. (MED/Ezz)

Sumber : rileks.com

Kategori (Labels) , | edit post
0 Responses

Post a Comment